get app
inews
Aa Text
Read Next : Menuju 2026, Pemkab Kukar Perkuat Skema Kolaborasi

Pemprov Kaltim Klarifikasi Polemik Posisi Duduk Sultan Saat Kunjungan Presiden

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:24 WIB
header img
Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, saat menghadiri acara kenegaraan Presiden Republik Indonesia di Balikpapan, Senin (12/1/2026).

KUTAI KARTANEGARA, iNewsKutai.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Sultan Aji Muhammad Arifin, dalam kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia di Balikpapan.

Klarifikasi itu disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 14 Januari 2026, menyusul surat protes dari Dewan Pimpinan Cabang Remaong Kutai Menamang (RKM) Kabupaten Kutai Kartanegara. Polemik mencuat setelah peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin, 12 Januari 2026.

Protes tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPC Remaong Kutai Menamang (RKM) Kukar, Moch Saddam Jordi, melalui akun Instagram pribadinya, @jordi_enji, yang menyoroti penempatan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara dalam agenda kenegaraan tersebut. Surat klarifikasi dari Pemprov Kaltim itu juga diunggah oleh Jordi melalui akun Instagram yang sama.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiah, pemerintah provinsi menyampaikan permohonan maaf kepada Sultan Kutai Kartanegara beserta kerabat Kesultanan dan keluarga besar RKM atas ketidaknyamanan yang timbul akibat penempatan posisi duduk dalam kegiatan tersebut.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa seluruh pengaturan teknis kunjungan kerja Presiden, termasuk denah dan posisi tempat duduk, merupakan kewenangan penuh Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Keprotokolan Negara.

Adapun peran Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan itu, menurut surat tersebut, terbatas sebagai unsur pendukung koordinasi kewilayahan. Kehadirannya hanya mencakup pengawalan serta pengaturan tempat duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.

“Dengan demikian, pengaturan posisi duduk tamu undangan berada di luar kewenangan Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” demikian bunyi salah satu poin penegasan dalam surat klarifikasi itu.

Pemprov Kaltim berharap penjelasan ini dapat meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat serta mencegah kesalahpahaman. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati adat, budaya, dan tokoh-tokoh daerah dalam setiap kegiatan kenegaraan.

Editor : Dzulfikar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut