get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terima Ancaman Pembunuhan dari OTK

758.018 Guru PPPK Diterima Tahun Ini, Simak Lagi Cara Daftarnya

Rabu, 13 April 2022 | 12:55 WIB
header img
Kemendikbudristek menyiapkan kuota penerimaan 758.018 guru PPPK. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi guru honorer di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru.

Tahun ini, kuota yang disiapkan sebanyak 758.018 guru. Peningkatan jumlah formasi dilakukan karena pemerintah daerah baru mengusulkan 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK. 

“Saat ini kita sedang menunggu terbitnya aturan seleksi PPPK untuk disosialisasikan dengan pemerintah daerah," jelas Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X dikutip dalam rilis yang diterima iNews.id, Rabu (13/4/2022). 

Iwan menjelaskan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022. Dengan begitu, total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410. “Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” tutur dia. 

Nah, karena pendaftaran PPPK kemungkinan besar akan kembali dibuka dalam waktu dekat, simak lagi cara pendaftaran PPPK yang wajib diketahui:

1. Kunjungi laman SSCASN, lalu buatlah akun.
2. Setelah berhasil membuat akun, selanjutnya pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Jika sudah, peserta diwajibkan mengisi data yaitu:
- Nomor peserta ujian K-II.
- Tanggal lahir.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga.
- Alamat email yang aktif, kata sandi dan pertanyaan keamanan.
- Pas foto formal dengan ukuran 120 kb atau maksimal 200 kb dengan format JPG atau JPEG.
4. Jika sudah terisi lengkap, cetak kartu informasi akun PPPK yang muncul.
5. Selanjutnya login di laman SSP3K, dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
6. Setelah login, peserta akan diminta melengkapi beberapa data tambahan yakni :
- Foto sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
- Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan.
- Melengkapi biodata diri.
- Mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Memeriksa data diri yang sudah diisi dalam form.
- Mencetak kartu pendaftaran PPPK.
7. Tim verifikator untuk memeriksa semua berkas dokumen.
8. Jika lulus pada tahap administrasi, peserta akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tes selanjutnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut