Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan, Mabes Polri Terjunkan Tim Inafis
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Jenderal Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden, FITRA Soroti Anggaran Alat Sadap Rp36,1 Trili

Rabu, 04 November 2026 | 20:19 WIB
  • author Dzulfikar Ash
Tiga Jenderal Ditahan dalam Kasus Penyadapan Presiden, FITRA Soroti Anggaran Alat Sadap Rp36,1 Trili
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Listyo Sigit, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, menjadi salah satu tersangka dengan inisial LSP. Dua lainnya adalah Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Polri, dan Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Sementara seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami dugaan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa didahului laporan polisi maupun keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Polisi juga menyelidiki dugaan penghapusan data hasil penyadapan dan jejak log pada program komputer yang disebut sebagai sistem lines.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga saksi ahli. Bareskrim turut menyita 10 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

FITRA Soroti Anggaran Alat Sadap Rp36,1 Triliun

Di tengah proses hukum tersebut, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti besarnya anggaran negara untuk pengadaan teknologi intelijen dan pengawasan atau surveillance.

Dalam siaran pers yang diterbitkan 4 November 2026, FITRA menilai dugaan penyalahgunaan alat sadap menunjukkan lemahnya akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan negara.

Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran alat intelijen dan surveillance mencapai Rp36,1 triliun. Anggaran tersebut tersebar di empat lembaga, yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri.

FITRA mempertanyakan besarnya belanja publik tersebut yang dinilai tidak diimbangi transparansi pengadaan.

Proses pengadaan teknologi pengawasan disebut kerap berlangsung tertutup atau off-budget dan tidak sepenuhnya melalui mekanisme lelang elektronik terbuka. Penunjukan langsung dengan alasan kerahasiaan operasi juga dinilai berpotensi mempersempit pengawasan terhadap spesifikasi teknis, nilai kontrak, dan kualifikasi penyedia.

Menurut FITRA, kerahasiaan pengadaan alat pertahanan dan keamanan memang memiliki dasar regulasi. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

“Ketika sekelas Presiden saja bisa disadap tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka ini menandakan ada ancaman yang lebih besar lagi bagi warga sipil,” demikian pernyataan FITRA.

Lima Risiko Penyalahgunaan

FITRA mengidentifikasi lima risiko utama dalam pengadaan dan penggunaan teknologi pengawasan yang tidak diawasi secara memadai.

Pertama, kebutuhan anggaran sulit dipertanyakan karena publik tidak memiliki informasi cukup untuk menguji urgensi pengadaan, kapasitas perangkat, maupun kemungkinan tumpang tindih antarunit.

Kedua, harga pengadaan sulit diuji. Terbatasnya informasi mengenai spesifikasi dan penyedia berpotensi membuka ruang harga berlebih, komisi tersembunyi, serta ketergantungan jangka panjang terhadap vendor.

Ketiga, kewenangan pengambilan keputusan dapat terkonsentrasi dalam satu rantai komando. Kondisi ini berisiko terjadi ketika pihak yang mengusulkan kebutuhan sekaligus menentukan kerahasiaan, memilih penyedia, menerima barang, dan mengevaluasi penggunaannya.

Keempat, penyalahgunaan alat untuk kepentingan pribadi, bisnis, persaingan jabatan, atau politik di luar kewenangan merupakan penyimpangan terhadap tujuan penggunaan anggaran negara.

Kelima, alasan kerahasiaan dapat digunakan untuk menghalangi pemeriksaan terhadap harga, pembayaran, keberadaan barang, hingga pemanfaatan perangkat.

FITRA mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta dokumen serta mengakses data, aset, lokasi, dan barang yang diperlukan dalam pemeriksaan.

Karena itu, status rahasia tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup akses pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara.

Desak Regulasi Khusus Penyadapan

FITRA juga menilai Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi pengawasan, termasuk spyware.

Kewenangan penyadapan masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan standar dan prosedur penyadapan tidak seragam serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

FITRA menyoroti belum efektifnya mekanisme izin pengadilan atau judicial oversight, kewajiban pelaporan publik, serta audit berkala terhadap efektivitas operasi dan dampak penggunaan teknologi pengawasan terhadap hak asasi manusia.

Untuk mencegah penyalahgunaan, FITRA menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas independen harus mengungkap seluruh aktor intelektual di balik dugaan penyadapan ilegal serta melakukan audit forensik terhadap perangkat yang disalahgunakan.

Kedua, pemerintah bersama DPR RI diminta segera merumuskan undang-undang khusus yang mengatur batas kewenangan, tujuan, dan standar perlindungan HAM dalam penggunaan alat sadap. Penyadapan harus memenuhi prinsip proporsionalitas, dibatasi waktu, dan memperoleh izin pengadilan.

Ketiga, pengadaan teknologi intelijen dan surveillance didorong dilakukan secara transparan melalui sistem e-procurement dengan pengawasan khusus.

Keempat, pengawasan independen perlu melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, disertai audit berkala serta pelaporan tahunan kepada publik dalam bentuk ringkasan nonteknis.

Bagi FITRA, persoalan penyadapan ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga pertanggungjawaban negara dalam mengelola anggaran besar untuk teknologi pengawasan. Penggunaan alat tersebut harus berada dalam batas hukum dan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan di luar pengawasan publik.

Editor: Dzulfikar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut