Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pernikahan Anak Masih Jadi Perhatian, DP3A Kukar Libatkan Psikolog dalam Pendampingan
Advertisement . Scroll to see content

Wamen Fahri Hamzah Tinjau Tenggarong, Rencana Kota Mini 400 Hektare Mengemuka

Jum'at, 06 November 2026 | 20:53 WIB
  • author Dzulfikar Ash
Wamen Fahri Hamzah Tinjau Tenggarong, Rencana Kota Mini 400 Hektare Mengemuka
Foto: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah, saat meninjau langsung pemukiman di Jalan Kartini dan Jalan DI Pandjaitan, Tenggarong, didampingi Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Pemerintah Indonesia mulai menjajaki penataan besar kawasan permukiman di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Rencana tersebut mencakup pengembangan kawasan sekitar 400 hektare untuk mengantisipasi kepadatan permukiman sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat.

Agenda penataan itu menjadi perhatian pemerintah pusat setelah Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, meninjau kawasan Jalan Kartini dan Jalan DI Pandjaitan di Tenggarong, Jumat (6/11/2026).

Kedua kawasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan penataan permukiman di sekitar bantaran Sungai Tenggarong. Pemerintah daerah menilai pembenahan kawasan pusat kota perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekaligus keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di sana.

Kunjungan Fahri merupakan tindak lanjut pertemuannya dengan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Jakarta beberapa waktu lalu. Peninjauan dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan lahan dan melihat langsung kondisi kawasan yang diusulkan untuk dikembangkan.

Fahri mengatakan, persoalan permukiman padat tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki bangunan rumah. Penanganannya harus mencakup infrastruktur dasar, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ruang publik yang mendukung kualitas hidup masyarakat.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menyiapkan kawasan pengembangan baru yang dapat menampung kebutuhan pertumbuhan perkotaan.

“Kemarin juga sudah diberikan beberapa konsep dan anggarannya. Tadi kami mengusulkan agar Tenggarong menyiapkan satu kota mini di sekitarnya untuk mengabsorpsi kawasan-kawasan yang sangat padat karena jadi tidak sehat,” ujar Fahri.

Menurut dia, kawasan sekitar 400 hektare tersebut berpotensi dikembangkan untuk berbagai kebutuhan perkotaan, tidak terbatas pada pembangunan rumah. Infrastruktur pendukung, fasilitas umum, dan utilitas dasar juga menjadi bagian dari konsep yang sedang dibahas.

Pemerintah pusat membuka peluang dukungan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Adapun pemerintah kabupaten diharapkan menyiapkan aspek teknis dan kesiapan lahan sebelum pengembangan dilanjutkan.

Skema pembangunan nantinya berpeluang melibatkan pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga sektor swasta.

“Intinya adalah kita hilangkan semua kawasan yang menumpuk, yang terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah mulai ada polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga anak-anak kita, generasi masa depan, tumbuh di kawasan yang lebih baik dari waktu ke waktu,” katanya.

Fahri juga menyampaikan peluang memperjuangkan dukungan infrastruktur melalui anggaran perubahan. Selain itu, rencana pembangunan 150 unit rumah turut dibahas dalam agenda tersebut.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa transformasi kawasan tidak semestinya diukur hanya dari jumlah rumah yang dibangun. Penataan harus menghasilkan lingkungan yang layak, termasuk ruang publik dan infrastruktur yang dapat digunakan masyarakat.

“Tapi yang kita maksud adalah penataan kawasan-kawasan yang memang diperlukan oleh masyarakat untuk menjadi tempat yang layak disebut dengan ruang publik,” ujarnya.

Pemerintah berharap Tenggarong dapat menjadi salah satu model penataan permukiman di Kalimantan. Fahri menghubungkan agenda tersebut dengan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), yang diarahkan untuk memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.

Ia juga berharap pembenahan kawasan dapat memperkuat daya tarik wisata Kalimantan, yang selama ini lebih dikenal melalui aktivitas pertambangan dan sumber daya alam.

“Saya kira itu bisa menjadi percontohan, Tenggarong bisa menjadi salah satu kawasan yang paling cepat kita restorasi. Sehingga di Pulau Kalimantan ini tidak hanya terkenal dengan tambang, tapi juga terkenal dengan wisata karena alamnya mulai kita tata dengan indah,” katanya.

Hak Warga Menjadi Pertimbangan

Di tengah rencana pengembangan tersebut, persoalan hak masyarakat menjadi salah satu aspek yang ditekankan pemerintah daerah.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kawasan Jalan Kartini dan Jalan DI Pandjaitan merupakan bagian dari wajah Kota Tenggarong. Karena itu, penataannya menjadi perhatian pemerintah kabupaten.

Namun, ia menegaskan bahwa perubahan fisik kawasan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.

“Tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat kita yang sudah bermukim sebelumnya di daerah tersebut. Itu merupakan satu pemahaman yang harus sama juga kita miliki dengan warga masyarakat,” kata Aulia.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, menurut dia, telah melakukan pembahasan untuk merumuskan skema penataan. Pemerintah menginginkan pendekatan yang mengutamakan dialog dan mempertimbangkan dampak sosial terhadap warga.

“Kawan-kawan di Perkim sudah cukup jauh berdiskusi kita berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penataan ini,” ujarnya.

Aulia berharap penataan dapat memberikan tempat tinggal yang lebih layak sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat terdampak.

“Secara tempat tinggal, mereka akan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. Dan kita berharap dengan pendekatan ini, warga masyarakat kita bisa memiliki masa depan yang lebih baik lagi,” katanya.

Rencana pengembangan 400 hektare tersebut kini menjadi salah satu agenda penataan kawasan Tenggarong yang membutuhkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Kejelasan status lahan, skema pembiayaan, kesiapan infrastruktur, serta perlindungan hak warga akan menjadi faktor penting sebelum rencana itu diwujudkan.

Editor: Dzulfikar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut