JAKARTA, iNewsKutai.id - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban seluruh umat Islam jelang hari raya Idul Fitri. Menunaikan zakat menjadi penggenap ibadah puasa Ramadan.
Di Indonesia, pembayaran zakat diukur dengan 3,5 liter beras yang dikonsumsi sehari-hari. Zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Ketentuan ini diterangkan dalam hadist riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan yaitu 1 Sha' kurma atau 1 Sha' Gandum atas baik hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin.
Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
َََََََُُِِْْْْْ
َِنِّيََََََُِِْْْْنِيًًََََََََُُِِْْْْ
Nawaitu 'an Ukhrija Zakaatal Fithri 'anni wa 'an Jami'i man Yalzamunii Nafaqaatuhum Syar'an Fardhon Lillaahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga".)
Editor : Abriandi