Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Tengah Riuh Belimbur, Aulia Rahman Basri Menyaksikan Erau Kembali ke Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Mabuk Kecubung, Anak di Bawah Umur Diperkosa Pacar hingga Hamil

Selasa, 26 April 2022 | 11:57 WIB
  • author Dzulfikar Ash
Mabuk Kecubung, Anak di Bawah Umur Diperkosa Pacar hingga Hamil
Ilustrasi gadis 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri di Kutai Kartanegara. (Foto: Antara).

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang anak di bawah umur di Kutai Kartanegara menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku adalah kekasih korban sendiri. Tidak hanya diperkosa, pelaku juga mereka organ intim korban yang masih berusia 16 tahun. 

Sebelum diperkosa, pelaku berinisial YS (22) membuat korban mabuk dengan menyekoki kopi dicampur bubuk bunga kecubung. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan pelaku bebas menjalankan aksinya.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedi Setiyawan mengungkapkan, pelaku diduga kuat sudah merencanakan aksi pemerkosaan itu. Alasannya, pelaku menyiapkan kecubung untuk membuat korban mabuk. 

Setelah itu, pelaku yang diketahui memacari korban dalam satu tahun terakhir kemudian berkali-kali melakukan pemerkosaan. Dari hasil visum, korban dinyatakan hamil 1,5 bulan.

“Dari hasil interogasi tersangka tidak hanya memperkosa tapi juga sengaja memvideokan pada saat korban dalam keadaan teler. Pelaku sengaja menyiapkan kopi dengan campuran bunga kecubung,” katanya Selasa (26/4/2022). 

Dedi melanjutkan, tindak pemerkosaan itu terungkap setelah orang tua korban menemukan video asusila tersebut dan kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Loa Kulu. 

Tak butuh lama tim Polsek Loa Kulu menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Kecamatan Loa Kulu, Kamis   (21/4/2022). Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah flasdisk tempat menyimpan video. Lalu satu buah selimut dan Hp untuk merekam alat vital korban. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS dikenakan pasal pasal 76 e dan pasal 76d junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai dengan 10 tahun penjara. iNews Kutai

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut