get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Polres Kutai Barat Dites Urine Dadakan, Ini Hasilnya

Tahanan Meninggal Diduga Dianiaya, Polres Kubar Tunggu Hasil Otopsi

Kamis, 28 April 2022 | 22:52 WIB
header img
Ilustrasi tahanan Polres Kutai Barat meninggal akibat diduga dianiaya. (Foto: iNews.id)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Seorang tahanan Polres Kutai Barat, Hendrikus Pratama (41) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (24/4/2022). Keluarga menduga korban jatuh sakit akibat dianiaya selama berada di tahanan.

Hendrikus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal oil itu ditangkap pada 9 April lalu bersama seorang rekannya Aprianus Paskalis Gelung. Dia kemudian ditahan di sel Mapolres Kubar. Namun baru dua hari berada di tahanan, Hendrikus jatuh sakit hingga penahanannya ditangguhkan lalu menjalani perawatan sebelum dinyatakan meninggal.

"Istri korban Veni Lusiati membuat laporan polisi tentang dugaan penganiayaan dan meminta dilakukan autopsi. Kita tetap memproses laporan terkait dugaan penganiayaan korban. Untuk itu siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum yang berlaku," tegas Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait dikutip iNews Kutai, Kamis (28/4/2022).

Dalam konferensi pers, Kapolres Kubar menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Menurutnya, Hendrikus menjadi tersangka penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Setelah 2 hari di dalam sel tahanan Mapolres Kubar, tersangka jatuh sakit dan dibawa petugas ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. 

“Kemudian besoknya dari pihak keluarga dan istri korban bernama Veni Lusiati, membuat surat penangguhan penahanan dan disetujui pada 13 April lalu dan di bawa pulang," jelasnya.

Namun setelah 11 hari korban berada dirumahnya. Kata Kapolres, tiba tiba pihak melaporkan jika tersangka telah meninggal dunia pada Minggu (25/4/2022) malam. Pihak keluarga juga meminta dilakukan otopsi, dengan dugaan atas kematian korban telah dianiaya.

“Kami ikuti permintaan keluarga tersangka dengan memfasilitasi untuk dilakukan otopsi dengan menyediakan transportasi dan akomudasi serta biaya rumah sakit di RS Abdul Wahap Sjahranie Kota Samarinda," terang Kapolres.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa dirinya menugaskan dengan mengikut sertakan anggota identifikasi dan salah satu keluarga tersangka untuk menyaksikan otopsi jenazah berjalan dengan benar. Sesuai jadwal, hasil otopsi baru akan keluar dua minggu.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut