JAKARTA,iNewsKutai.id - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghapus kewajiban tes PCR atau antigen bagi penumpang pesawat yang telah menerima dosis lengkap ternyata belum berlaku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pelonggaran di bidang transportasi tersebut baru berlaku setelah instansi terkait menerbitkan surat edaran penghapusan tes PCR atau antigen.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan Kemenhub sangat mendukung kebijakan tersebut, seperti ketentuan yang diberlakukan pemerintah sebelumnya. Namun masyarakat diminta bersabar menunggu surat edaran terkait pemberlakuan kebijakan baru tersebut.
“Kami mendukung ketentuan tersebut dan seperti ketentuan-ketentuan sebelumnya, aturan akan dituangkan dlm SE satgas terlebih dahulu,” kata Jubir Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (17/5/2022).
Dia mengungkapkan, kemenhub akan akan segera menyusun regulasi sebagai juknis bagi stakeholders. “Setelah itu kami susun SE kemenhub terbut sebagi juknis bagi stakeholders dan koordinasi dengan pihak terkait,” ungkap Adita.
Tak hanya itu, Jokowi menilai kebijakan pelonggaran in diambil setelah pemerintah mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Bagi pelaku perjalanan dalam neger dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PR maupun antigen," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, Jokowi juga melonggarkan aturan penggunaan masker. Masyarakat diperbolehkan melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kewajiban memakai masker hanya berlaku di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.
Editor : Abriandi