PARIS, iNewsKutai.id - Putusan Dewan Kota Grenoble yang mengizinkan muslimah berenang menggunakan burkini di semua kolam renang umum pada 16 Mei 2022 lalu hanya seumur jagung.
Pengadilan Prancis mencabut dan membatalkan putusan tersebut, Rabu (25/5/2022). Dengan demikian, muslimah di Negeri Mode itu dilarang memakai pakaian yang menutup aurat ketika berenang di tempat umum seperti pantai.
Pengadilan beralasan, putusan dewan kota yang membolehkan muslimah berenang dengan pakaian yang tak ketat untuk tujuan keagamaan, sangat merusak prinsip netralitas layanan publik.
"Berita bagus: Setelah kami melakukan banding, pengadilan administratif menangguhkan putusan Balai Kota Grenoble yang mengizinkan 'burkini' di kolam renang, berkat perangkat undang-undang yang diinginkan Emmanuel Macron!" cuit
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin lewat akun Twitter-nya seperti dilaporkan kembali Anadolu.
Pengadilan memerintahkan pembatalan aturan tersebut dan berlaku mulai 1 Juni atas aduan Prefektur Isere, wilayah tempat Grenoble berada. Otoritas prefektur dan Darmanin kemudian mengajukan banding atas dibolehkannya burkini yang dianggap sebagai pakaian Islami.
Putusan itu juga dianggap bertentangan dengan prinsip sekularisme yang ditetapkan oleh undang-undang Prancis tahun 1905 serta ketentuan undang-undang tahun 2021 yang menegaskan penghormatan terhadap prinsip-prinsip burkini.
Pemasangan tanda-tanda keagamaan di tempat umum serta bangunan pemerintah dilarang oleh hukum Prancis. Grenoble merupakan kota kedua di Prancis yang membolehkan burkini setelah Rennes.
Editor : Abriandi