JAKARTA, iNewsKutai.id - Andrie Bayuajie (48) gitaris band Kahitna diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Andrie ditangkap di rumah kostnya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan jika personel band Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat.
Zulpan menyebut jika hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine.
"Betul Andrie Bayuajie alias AB ditangkap dalam kasus narkoba. Jadi yang bersangkutan mengaku menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri," jelasnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi