Logo Network
Network

Thailand Legalkan Ganja, Warga Boleh Tanam 6 Pohon di Rumah

Anton Suhartono
.
Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:17 WIB
Thailand Legalkan Ganja, Warga Boleh Tanam 6 Pohon di Rumah
Warga Thailand diperbolehkan menanam maksimal 6 pohon ganja di rumah. (foto: ist)

BANGKOK, iNewsKutai.id - Warga Thailand kini bebas menanam ganja menyusul keputusan pemerintah melegalkan tanaman mengandung bahan psikotropika tersebut. Setiap rumah hanya diizinkan menanam maksimal enam batang untuk dikonsumsi.

Pemerintah Thailand bahkan sudah membagikan 1 juta batang pohon secara gratis untuk ditanam oleh warga. Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul menyatakan, pelegalan ganja ini dilakukan untnuk kepentingan medis dan komersial untuk meningkatkan industri lokal.

Menurut dia, selain untuk pengobatan, ganja juga diperbolehkan sebagai bumbu masakan atau bahan makanan. Karena itu, Anutin memperingatkan warga tidak menyalahgunakannya untuk kepetingan melanggar hukum. 

“Jangan menggunakannya untuk duduk tersenyum di rumah dan tidak melakukan pekerjaan apa pun. Itu bukan kebijakan kami. Stigma itu harus dihapus, lenyap, seperti menghilangkan tato. Jangan sampai muncul lagi," ujarnya di Buriram, kota pertama yang membagikan 1.000 batang pohon ganda, dikutip dari Reuters. 

Meski sudah melegalkan ganja, namun Otoritas Negeri Gajah Putin tetap melarang mengisap ganja di depan umum atau untuk kepentingan rekreasi. Pelaku bisa dihukum penjara atau denda. 

Berdasarkan aturan baru di Thailand, kandungan senyawa psikoaktif (tetrahydrocannabinol/THC) dibatasi maksimal 0,2 persen pada ekstrak ganja dan produk makanan yang dijual, termasuk minyak dan permen. 

Anutin menambahkan, warga Thailand yang ingin menanam ganja harus mendaftar di aplikasi PlookGanja. Dia mengatakan lebih dari 300.000 orang telah mendaftar melalui aplikasi tersebut. Setiap orang akan diizinkan menanam maksimal 6 batang.

Selain itu, sejak ganja dilegalkan pada Kamis lalu, otoritas lembaga pemasyarakatan Thailand sudah membebaskan 3.000 dari total sekitar 4.000 narapidana kasus kejahatan ganja.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini