JAKARTA, iNewsKutai.id - Tarif listrik golongan pelanggan 3.500 Volt Amphere (VA) dipastikan per 1 Juli 2022 mendatang. Kenaikan dikhususkan bagi orang kaya atau pelanggan yang tidak mendapatkan subsidi.
Sebelum tarif listrik dinaikkan, pelanggan rumah tangga dengan tegangan 3.500 VA - 5.500 VA dikenakan Rp1.444 per KWH.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyatakan, untuk saat ini, tarif yang diberlakukan untuk pelanggan non subsidi masih menggunakan tarif lama.
"Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.
Namun untuk kali ini, Kementerian ESDM fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi. "Kita fokus pada golongan yang non subsidi, dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis, dan industri besar," ujar Rida.
Editor : Abriandi