JAKARTA, iNewsKutai.id - Tarif listrik untuk pelanggan orang kaya resmi naik per 1 Juli. Kenaikannya bervariasi antara 17,64 persen hingga 36,61 persen mulai dari golongan pelanggan 3.500 VA.
Dalam daftar kenaikan tarif listrik, ada lima golongan pelanggan non subsidi yakni R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Untuk tiap golongan tersebt, kenaikannya beragam.
"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Subsidi hanya ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," .
Berikut tarif listrik terbaru PLN:
1. R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
3. P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
4. P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
5. P3/TR : 16.99,53 per kWh
Editor : Abriandi