BANGKOK, iNewsKutai.id - Thailand tampaknya tidak hanya akan jadi surga bagi transgender. Dalam waktu dekat, pemerintah Negeri Gajah Putih akan melegalkan status pernikahan sejenis yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang.
Hal ini menyusul keputusan parlemen Thailand mengesahkan empat rancangan undang-undang (UU) yang mengatur hubungan sesama jenis. Aturan ini memberikan hak hukum terhadap pasangan sesama jenis yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Padahal, RUU pernikahan setara dengan aturan lebih liberal yang diajukan partai oposisi, Move Forward, sempat ditentang sebelum akhirnya disahkan. RUU itu berusaha menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang sudah ada serta menjadikan pernikahan berlaku untuk semua kalangan.
"Ini merupakan pertanda sangat baik. Harus ada kesamaan standar untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, aktivis Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengomentari pengesahan RUU tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (16/6/2022).
Jika itu terealisasi, Negeri Gajah Putih akan menjadi negara kedua yang mengakui ikatan perkawinan tak lazim tersebut setelah Taiwan. Thailand memiliki komunitas lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) paling terbuka di Asia, namun belum ada aturan yang mengesahkan untuk pernikahan. Kondisi ini yang membuat Thailand menjadi surga bagi turis asing.
Mahkamah Konstitusi Thailand tahun lalu memutuskan UU pernikahan yang berlaku saat ini, yakni hanya mengakui pasangan heteroseksual, konstitusional. Namun UU yang direkomendasikan diperluas guna memastikan hak-hak jenis kelamin lain.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait