Berbeda Fatwa MUI, PBNU Tetapkan Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

Widya Michella
PBNU menyatakan sapi terjangkit PMK tidak sah dijadikan hewan kurban. (Foto: Petra Akbar)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan sapi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) baik menunjukkan gejala klinis berat maupun ringan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Putusan Lembaga Bahtsul Masail PBNU itu tertanggal 7 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman. LBM menyatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan ahli memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat). 

"Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat (17/6/2022). 

Putusan PBNU ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. MUI memperbolehkan sapi terjangkit penyakit dengan gejala ringan untuk dijadikan hewan kurban. 

Wakil Rais 'Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyampaikan berdasarkan salah satu HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda setidaknya ada empat 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu pertama, yang sebelah matanya jelas-jelas buta.

Kedua, yang jelas-jelas dalam keadan sakit, ketiga, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan keempat, yang badannya sangat kurus dan tak berlemak. Berdasarkan keterangan dokter hewan yang bergejala PMK dibagi menjadi ringan dan berat. Gejala ringan antara lain terlihat dari munculnya lesi di bagian lidah dan gusi pada hewan ternak, demam, nafsu makan berkurang, mengalami penurunan berat badan 1-2 kg/hari.

Kemudian untuk gejala berat bukan hanya terjadi penurunan berat badan, akan tetapi juga  terjadi pelepuhan yang jika diperiksa akan menimbulkan luka. 

"Artinya kami menyimpulkan berdasarkan penjelasan dokter hewan itu merupakan aib yang bisa menyebabkan hewan yang terjangkit PMK bisa tidak memenuhi syarat dijadikan kurban," kata dia. 

Selain itu, Kajian LBM PBNU juga membedakan antara ibadah sedekah dan ibadah kurban. Untuk ibadah sedekah dinilai lebih terbuka dari segi kriteria dan waktunya.

Adapun ibadah kurban merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya. Ketentuan agama mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit. 

“Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,”bunyi salah satu putusan tersebut.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network