JAKARTA, iNewsKutai.id - Larangan menggunakan sandal saat mengendarai sepeda motor mulai disosialisasikan Polri lewat Operasi Patuh 2022. Meski tak dikenakan sanksi tilang, pengendara yang kedapatan memakai sandal mendapat imbauan untuk menggunakan sepatu.
Aturan ini sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara. Bahkan, pelanggar yang kedapatan memakai sandal saat mengendarai motor akan dikenakan sanksi tilang. Lebih parah lagi, ada yang hingga sanksi kurungan.
Dilansir berbagai sumber, berikut negara yang menerapkan sanksi tegas bagi pengendara yang memakai sandal:
1. India
Populasi pengendara motor di India sangat besar. Hal ini pula yang mendasari polisi menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar lalu lintas. Di negara ini, berkendara dengan hanya memakai sandal bisa dikenakan denda 1000 rupee atau jika dirupiahkan sebesar Rp200.000.
Berdasarkan Motor Vehicle Amendment Act 2019, jika pelanggar kembali ketahuan melakukan pelanggaran lagi, pengendara motor bisa dikenakan kurungan selama 15 hari.
2. Filipina
Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) memberikan denda yang cukup ringan buat pengendara motor yang mengenakan sandal yakni 500 Peso atau sekitar Rp138.481. Namun jangan salah, jika melanggar lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar bisa dibekukan untuk jangka waktu tertentu.
3. Alabama, Amerika Serikat
Kota-kota di Amerika Serikat kebanyakan mengizinkan pengendara motor mengenakan sandal. Hanya saja hal itu tidak berlaku di Alabama, Amerika Serikat. Berdasarkan peraturan 35-5A-245 Code of Alabama, semua orang dilarang naik motor jika tidak mengenakan sepatu. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar adalah pengurangan poin di SIM.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait