SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pelaksana tugas Sekda Kaltim Riza Indra Riadi menyatakan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih bisa digugurkan jika tidak lulus Pelatihan Dasar (Latsar).
Hal tersebut diungkapkan Riza saat membuka Latsar CPNS Golongan II dan III di Aula BPSDM Kaltim, Senin (20/6/2022). Prajabatan ini diikuti 273 CPNS Kaltim. Riza menyatakan, peluang untuk gagal dan tidak lolos menjadi PNS itu masih ada.
Hal itu terjadi jika CPNS tidak lulus dalam pelatihan dasar yang dulunya dikenal latihan pra jabatan.
"Saya ingatkan CPNS itu baru calon, bukan PNS, bukan ASN, baru calon.
Ini tidak ada maksud menakut-nakuti, tapi mengingatkan CPNS agar paham aturan dan disiplin serta etika seorang PNS atau ASN," ujarnya.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
"Masa percobaan seperti yang kalian ikuti ini merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan," jelas.
Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi menjelaskan Latsar selama 74 hari ini merupakan hasil seleksi CPNS formasi tahun 2020 dan menindaklanjuti surat BKD usulan CPNS mengikuti Pelatihan Dasar CPNS.
"Peserta Latsar sebanyak 273 orang terdiri formasi STAN, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, teknis lainnya dan umum," sebut Nina.
Latsar CPNS Golongan II dan III angkatan 48 sebanyak 40 orang, angkatan 49 diikuti 40 orang, angkatan 50 ada 40 orang, angkatan 51 sekitar 40 orang, angkatan 52 ada 38 orang, angkatan 53 sekitar 30 orang dan angkatan 54 diikuti 37 orang.
"Setiap peserta akan diberikan penilaian tentang aspek sikap prilaku dan disiplin serta kualitas perubahan," beber Nina.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait