Waduh, Mahathir Mohamad Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia

Maria Christina Malau
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengklaim Kepulauan Riau milik Malaysia. (Foto/Straits Times).

KUALA LUMPUR, iNewsKutai.id - Pernyataan kontroversial dilontarkan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Dia menyebut jika Kepulauan Riau adalah milik Malaysia dan harus dikembalikan.

Alasannya, Kepulauan Riau merupakan bagian dari Tanah Melayu. Tidak hanya Riau, Mahatir juga meminta pemerintah Malaysia menuntut agar Singapura dikembalikan kepada mereka karena pernah berada di bawah Negara Bagian Johor.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi senior Malaysia dalam acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah, pada hari Minggu (19/6/2022) waktu setempat. Organisasi tersebut bernaung di bawah bendera Kongres Survival Melayu di Selangor, Malaysia yang berjudul 'Aku Melayu: Survival Bermula'. 

"Kita seharus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau dikembalikan karena mereka adalah Tanah Melayu,” kata Mahathir dikutip dari straitstimes, Selasa (21/6/2022).

"Namun, tidak ada tuntutan apa pun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," sambungnya.

Mahathir mengatakan, pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga untuk memenangkan kendali atas Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyerahkan Pedra Branca ke Singapura.  

Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan, Tanah Melayu dulu dikenal sebagai wilayah yang sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau dan Singapura. Namun, sekarang wilayahnya terbatas di Semenanjung Melayu. 

"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Melayu akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya. 

Dia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya. Dia mendesak agar orang Melayu belajar dari masa lalu. "Jika kita salah, kita harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kita tetap tanah Melayu," katanya. 

Diketahui, ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura sementara kedaulatan atas Middle Rocks yang berada di dekatnya diberikan kepada Malaysia. 

Malaysia kemudian mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini pada 2017. Namun pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan akan menghentikan proses tersebut.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network