SINGAPURA, iNewsKutai.id - Publik Malaysia dihebohkan dengan pengakuan seorang pria gondrong sebagai nabi. Pria bernama Idris Ami (60) itu mengaku membawa ajaran cahaya.
Tidak main-main, warga negara Singapura itu bahkan berhasil merekrut 5000 pengikut untuk menerima ajarannya. Alhasil, dia ditangkap kepolisian Malaysia atas tuduhan mengajarkan ajaran agama palsu.
Namun, Idris menolak bersalah atas tuduhan mengajarkan ajaran agama palsu. Dia mengklaim punya kemampuan mendatangkan roh para nabi tersebut ke dalam dirinya.
Kasus ini bermula pada Oktober 2023 lalu ketika Idris mengaku kepada dua pria, berusia 42 dan 46 tahun sebagai seorang nabi di sebuah rumah di Kota Kuala Pilah.
Hakim di Pengadilan Tinggi Syariah Seremban, Zulfikri Yasoa memutus Idris membayar uang jaminan 8.000 ringgit beserta empat penjamin dalam sidang pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Terdakwa juga dilarang meninggalkan Malaysia hingga sidang yang dijadwalkan pada 19 November serta harus melapor kepada kepala pejabat agama Negeri Sembilan setiap bulan.
Akibat ulahnya mengaku sebagai nabi, Idris terancam sanksi pidana syariah negara bagian dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda hingga 5.000 ringgit.
Kantor Urusan Agama Negara Bagian Negeri Sembilan mengunggah kasus ini di akun media sosial dengan tagar ajaran sesat.
Di sisi lain, seorang perempuan berusia 42 tahun asal Melaka, Malaysia, yang dilaporkan sebagai asisten Idris dibebaskan dengan jaminan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait