TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Sepak terjang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten, Idris (33) terhenti di tangan personel Satreskrim Polres Berau. Residivis kasus serupa itu akhirnya berhasil dibekuk setelah lima kali beraksi di Bumi Batiwakkal.
Warga Jalan Durian II Gang Kita, Kota Tanjung Redeb itu diringkus usai beraksi di Jalan Pemuda Gang Amal, Tanjung Redeb. Tersangka diketahui tidak hanya beraksi di Berau namun hingga ke Kota Samarinda.
KBO Satreskrim Polres Berau Iptu Budi Raharjo mengungkapkan, tersangka sudah mencuri lima kali melakukan pencurian sepeda motor di mana satu di antaranya di Kecamatan Sambaliung. Selain itu, tersangka juga diketahui telah menggelapkan lima unit motor.
Menurut dia, saat beraksi, modus tersangka berbeda dengan pelaku curanmor lainnya. Idris memilih mendorong motor incarannya dan membuat duplikat kunci motor.
"Tersangka ini sudah sering melakukan aksinya dan pernah dihukum dengan kasus yang sama. Tapi ternyata hukuman penjara tidak membuat pelaku jera," ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, motor-motor curian itu dijual ke salah satu penadah di Lempake, Kecamatan Talisayan. Motor-motor curian itu, nantinya akan dijual dengan harga murah. Satu motor itu dibanderol dengan harga Rp 3.000.000.
"Sebelumnya penyidik sudah menangkap penadah sepeda motor curian dan telah ditetapkan tersangka. Setelah itu penyelidikan baru mengarah kepada pelaku Idris," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. "Masalah nanti berapa lama dia dipenjara itu dari pengadilan. Karena dia residivis, pasti akan ditambahkan hukumannya," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait