Hotman di hadapan Ketua MUI menegaskan jika menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini "Kami serahkan agar masalah ini diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Hotman.
Masyarakat sebelumnya dibuat geger dengan unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings. Promosi itu menyatakan bahwa bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiap Kamis. Polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan informasi hoaks berbau SARA.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan enam tersangka kasus dugaan penistaan agama dan hoax menyusul promosi minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Enam tersangka yang ditahan yakni direktur kreatif Holywings berinisial EJD yang bertugas mengawasi empat divisi, yakni kampanye, produksi, desain grafis dan media sosial.
Kemudian kepala tim promosi NDP, DAD sebagai desainer grafis dan EA merupakan admin tim promosi yang mengunggah konten ke media sosial. Selanjutnya A berperan sebagai social media officer dan AAM adalah admin tim promosi yang mengajukan permintaan untuk promosi di Holywings.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU Tahun 2016 atas perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait