Minta MUI Kaji Ganja Medis, Wapres Ma'ruf Amin : Untuk Pengobatan Ada Pengecualian

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin meminta MUI mengkaji ganja untuk medis. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Legalisasi ganja untuk kepentingan medis mendapat perhatian dari Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Dia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pengkajian tentang kemungkinan pemanfaatkan tanaman candu itu untuk pengobatan.

Wapres menyatakan, tanaman ganja di dalam Alquran jelas dilarang. Namun, jika dibutuhkan untuk kepentingan medis atau pengobatan, ada peluang untuk pengecualian. Untuk itu, dia meminta MUI melakukan kajian dan menetapkan kriteria tentang kemungkinan ganja medis.

"Masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang," jelas Wapres di Kantor Pusat MUI, Selasa (28/6/2022).

Wapres mengatakan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI nanti akan bisa menjadi pedoman oleh semua pihak salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi," kata Wapres.

Wapres juga meminta agar di dalam fatwa MUI nantinya ada klasifikasi terkait ganja terutama yang akan digunakan untuk medis. "Saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," katanya.

Sebelumnya, Santi Warastuti, seorang ibu mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia meminta legalisasi ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap penyakit cerebral palsy atau gangguan pada otak yang memengaruhi gerakan dan tonus otot atau postur tubuh. Pengobatan yang efektif untuk anaknya adalah dengan terapi minyak biji ganja.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network