TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Samarinda yang selama ini beroperasi di Kukar pada Senin (13/11/2023) lalu.
Dari tangan ketiga tersangka berinisial ERR (33), PAV (28) dan HPP (35), polisi menyita 2 kilogram (kg) ganja kering siap edar.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menjelaskan jika pengugkapan sindikat ini dilakukan berkat kerja sama masyarakat.
Polisi mendapat informasi jika di daerah Arwana, Timbau, Kota Tenggarong, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis ganja. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Aksarudin Adam langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, petugas akhirnya mencurigai ERR yang kerap terlihat di kawasan tersebut. Polisi kemudian mengawasi gerak-gerik tersangka.
"Pada Senin (13/11/2023) malam, tersangka ERR tkeluar dari rumah dan menuju Jalan Maduningrat. Di lokasi tersebut, tersangka langsung ditangkap dan diinterogasi di tempat," ungkap AKP Aksaruddin dalam keterangannya dikutip Jumat (17/11/2023).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan ganja kering di rumahnya di Jalan Arwana Blok D, Tenggarong. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menyita satu bungkus besar ganja kering.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait