Gulung Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Samarinda, Polres Kukar Sita 2 Kg Ganja

Abriandi
Polres Kukar meringkus sindikat pengedar ganja jaringan Samarinda dan menyita 2 kilogram ganja. (foto: ist)

ERR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pelaku PAV dan HPP. Polisi kemudian memburu kedua tersangka. PAV yang bekerja sebagai kurir JNT di Jalan PM Noor Sempaja, Kota Samarinda, terlebih dulu diamankan.

Setelah itu, polisi melakukan pengejaran terhadap HPP dan berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Wahid Hasyim I Gg Kampus Biru, Kota Samarinda. 

"Dari tangan tersangka disita 1 bungkus besar ganja kering, 1 bungkus sedang ganja kering, dan 73 bungkus kecil ganja siap edar. Penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakannya di Samarinda Ulu dan ditemukan kembali 6 bungkus kecil ganja," bebernya.

Dia menambahkan, total barang bukti yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 2 kilogram ganja kering. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network