ERR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pelaku PAV dan HPP. Polisi kemudian memburu kedua tersangka. PAV yang bekerja sebagai kurir JNT di Jalan PM Noor Sempaja, Kota Samarinda, terlebih dulu diamankan.
Setelah itu, polisi melakukan pengejaran terhadap HPP dan berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Wahid Hasyim I Gg Kampus Biru, Kota Samarinda.
"Dari tangan tersangka disita 1 bungkus besar ganja kering, 1 bungkus sedang ganja kering, dan 73 bungkus kecil ganja siap edar. Penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakannya di Samarinda Ulu dan ditemukan kembali 6 bungkus kecil ganja," bebernya.
Dia menambahkan, total barang bukti yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 2 kilogram ganja kering. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait