JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengendara sepeda motor tidak diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina saat melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pertalite.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina hanya dikhususkan bagi kendaraan roda empat ke atas. Sementara roda dua tidak diwajibkan.
"Aplikasi pembelian BBM maupun pendaftaran nomor penerima subsidi hanya ditujukan kepada pengendara kendaraan roda empat ke atas," jelasnya dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ito menjelaskan, penggunaan aplikasi MyPertamina tidak bersifat wajib. Namun, pemilik kendaraan diwajibkan mendaftar sebagai penerima subsidi melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Pendaftaran yang akan dimulai per 1 Juli 2022 itu, difokuskan untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
“Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya," kata Irto.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa diprint out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.
"Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id,” ungkap Irto.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
Tujuan pendataan ini, lanjutnya, tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak.
"Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait