Bandara Sepinggan Balikpapan Rawan Pembobolan Bagasi Penumpang, Pedangdut Dewi Perssik Jadi Korban

Roy Marisi
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Keamanan bagasi penumpang di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan menjadi sorotan seusai koper milik penyanyi dangdut Dewi Perssik dibobol oleh petugas maskapai.

Dalam kasus tersebut, tim Jatanras Polresta Balikpapan meringkus seorang tersangka berinisial RS (25). Pelaku merupakan orang dalam maskapai yang bertugas mengurusi bagasi penumpang yang akan masuk pesawat.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, kasus pembobolan koper milik Dewi Perssik merupakan satu dari sekian banyak laporan kehilangan di Bandara SAMS. 

Menurut dia, banyak laporan yang diterima oleh Polresta Balikpapan terkait penumpang kehilangan barang berharga di bagasi saat terbang dari Bandara Sepinggan. Aksi pencurian tersebut baru ketahuan saat penumpang tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

“Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno Hatta, itu katanya penumpang pesawat dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman mengalami kehilangan barang atau bagasinya dibobol," jelasnya Rabu (6/7/2022).

Rengga memastikan, pihaknya akan melakukan menelusuri keterkaitan antara laporan tersebut dengan pelaku pembobolan koper Dewi Perssik yang berhasil ditangkap. Pengembangan kasus ini untuk memberikan jaminan kepada penumpang di Bandara Sepinggan.

Terkait penangkapan tersangka pembobol bagasi, Rengga mengungkapkan jika pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya, Minggu (3/7/2022) lalu tanpa perlawanan. pelaku mengakui telah mengambil tiga perhiasan dari dalam koper artis tersebut. 

“Dari tangan pelaku disita barang bukti tiga buah kalung emas, yang salah satu mata kalungnya tertulis nama Dewi Perssik,” ujar Rengga Rabu (6/7/2022). 

Rengga menjelaskan, pelaku merupakan orang dalam maskapai sehingga leluasa memilih koper yang menjadi sasarana. Kebetulan saat melancarkan aksinya, RS mendapati koper berwarna hijau tosca yang berisi barang-barang berharga milik Dewi Perssik. 

“Koper itu sebenarnya terkunci dengan kode kombinasi. Namun, pelaku mencoba-coba mengombinasikan kode-kode kunci tersebut dan kebetulan berhasil membukanya,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku RS saat ini ditahan di Rutan Polresta Balikpapan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun.

Raibnya perhiasan Dewi Perssik diketahui saat dia tiba di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta. Saat itu Dewi Perssik baru saja melakukan penerbangan dari Kota Balikpapan. Keberadaannya di Kota Beriman untuk mengisi acara salah satu partai politik pada Sabtu (18/6/2022). 

“Kejadian itu dilaporkan asisten Dewi Perssik di Polresta Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 2 Juli lalu. Dalam kasus ini korban mengalami kerugiaan sekitar Rp100 Juta,” ujarnya. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network