BANYUWANGI, iNewsKutai.id - Perilaku tidak terpuji ditunjukkan WTN (31) seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi dengan memacari muridnya, AF. Biadabnya lagi, sang guru rutin mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hubungan terlarang itu berlangsung hingga korban duduk di bangku SMP. Selama berpacaran, oknum guru kitu erap mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri.
Perilaku cabul itu terungkap setelah orangtua korban menemukan isi percakapan dengan pelaku. Tak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu terbongkar setelah orang tua AF curiga dengan perilaku anaknya. AF disebut enggan membuka handphonenya saat akan dicek kedua orang tuanya.
"Saat ponsel itu ditinggal di rumah untuk di-charger, orang tua korban mencoba membukanya. Orang tua begitu terkejut lantaran melihat isi chat anaknya dengan WTN yang kerap janjian untuk bertemu," ucap Sudarmaji saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (14/7/2022).
Setelah sang anak diinterogasi, terungkap jika hubungan terlarang antara guru dan murid itu sudah berlangsung sejak 2020. Siswa tersebut mengaku telah berulangkali melakukan hubungan badan dengan WTN. Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak 2020 waktu SD. WTN dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng," paparnya.
Dalam pengakuannya AF mengatakan telah berpacaran dengan WTN sejak masih SD, dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim. "Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," ucap dia.
Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. WTN kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait