JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri segera mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu sebelumnya sudah melanggar kode etik dengan mengambil CCTV di rumah dinasnya yang menjadi lokasi penembakan. Akibat pelanggaran tersebut, jenderal bintang dua itu kini di isolasi di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Mahfud menyatakan, penetapan proses pelanggaran etik tersebut memudahkan dalam pengusutan pelanggaran pidana jika memang ditemukan unsur tersebut dalam pembuktian ilmiahnya.
"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).
Mahfud menuturkan dalam ilmu hukum, pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Dedi memastikan, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah mengantongi bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," lanjut Dedi.
Dia juga memastikan Kapolri telah berkomitmen untuk mengusut kasus Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukan fakta yang sebenar-benarnya.
"Karena ada dua konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan," tutup Dedi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait