8.630 Warga Binaan di Kaltim Dapat Remisi Kemerdekaan, 121 Langsung Bebas

Emy Adawiyah
Gubernur Kaltim menyerahkan surat remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Selasa (16/8/2022). (foto: adpim kaltim)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 8.630 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kaltim-Kaltara mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

Narapida yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 8.509 orang dan 121 orang langsung bebas. Penyerahan surat remisi dilakukan Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara Sofyan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Selasa (16/8/2022).

Gubernur Isran Noor dalam sambutannya meminta agar warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan maupun langsung bebas untuk memperbaiki diri. Tidak hanya menunjukkan kelakuan baik selama berada di Lapas namun juga saat kembali ke tengah masyarakat.

"Bagi narapidana yang mendapatkan remisi umum wajib bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena mendapatkan pemotongan masa tahanan. Teruslah perbaiki perilaku dan selalu taat hukum,” ujar Isran Noor.

Gubernur berharap warga binaan yang mendapat remisi menjadi insan taat hukum dan berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan, ketika kembali berkumpul dengan keluarga.

“Kita bersyukur dalam peringatan HUT tahun ini, kembali diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan. Semoga yang menerima semakin baik memperbaiki prilakuknya dan menjalani kehidupan normal dengan baik, serta kembali ke masyarakat dan keluarganya,” ujar Isran Noor.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network