8.863 Warga Binaan di Kaltim-Kaltara Terima Remisi, 41 Orang Langsung Bebas

Abriandi
8.863 warga binaan pemasyarakatan di Kaltim dan Kaltara menerima remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. (Foto : Ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 8.863 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menerima remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

"Total jumlah warga binaan mencapai 12.839 orang termasuk penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Tujuh orang menerima remisi hari raya Nyepi dan sisanya remisi Idul Fitri," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kaltim, Hernowo Sugiastanto di Samarinda.

Hernowo mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. WBP yang menerima remisi diseleksi dengan ketat.

"Pengurangan masa hukuman ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pemerintah terkait remisi," ujarnya dilansir dari Antara.

Dia memaparkan, sebanyak 8.815 warga binaan menerima remisi khusus I. Sementara 41 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network