TENGGARONG, iNewsKutai.id - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus HUT ke 79 RI kepada 1.349 narapidana di Kutai Kartanegara. Sebanyak 1.007 diantaranya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong.
Penyerahan remisi umum ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong bersama-sama dengan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto menjelaskan, Remisi Umum (RU) yang diberikan kepada WBP jumlah besaran bervariasi. Pengurangan masa hukuman ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Untuk Lapas Tenggarong yang memperoleh remisi sebanyak 1.007 orang dari total penghuni saat ini sebanyak 1.425 orang," jelasnya.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di lapangan Lapas Kelas IIA Tenggarong. Acara dimulai pada pukul 08.00 WITA yang diikuti seluruh pejabat struktural Lapas Tenggarong, LPP Tenggarong dan LPKA Tenggarong serta perwakilan petugas dari masing-masing ketiga Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala LPP Tenggarong, Triana Agustin menambahkan seluruh proses usulan penerimaan remisi narapidana dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Penggunaan sistem ini sudah berlangsung lama dan tiap tahunnya selalu dilakukan update yang bertujuan lebih optimal dan maksimal dalam penggunaannya," ujarnya.
Berdasarkan datang, jumlah penghuni LPP Tenggarong yang per tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 315 orang. Warga binaan yang mendapat remisi tahun ini sebanyak 285 orang.
Sementara Kepala LPKA Tenggarong Husni Thamrin menyebut jika tujuan pemberian remisi tidak hanya sekedar pengurangan masa pidana namun juga bagian dari optimalisasi pelaksanaan program pembinaan di dalam Lapas.
"Ini bagian dari optimalisasi pembinaan di dalam Lapas agar setelah bebas nanti mereka bisa bermanfaat di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Editor : Abriandi