SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 9.597 narapidana di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, Jumat (15/8/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan mengatakan, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun sebagai bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang menunjukkan perubahan perilaku.
Remisi diberikan sebagai upaya untuk mendorong narapidana agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta setelah mereka bebas dari hukuman.
"Remisi ini berfungsi sebagai katalisator dan sarana pendorong agar narapidana terus berkelakuan baik baik di dalam lapas maupun setelah bebas nanti," jelas Gun Gun Gunawan dalam keterangannya dikutip Sabtu (17/8/2024).
Selain itu, remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat dan meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.
Data terbaru, jumlah penghuni lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kaltim dan Kaltara per 15 Agustus 2024 mencapai 12.732 orang, yang terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan.
Dari jumlah tersebut, 9.597 narapidana menerima remisi Kemerdekaan RI, dengan rincian 9.434 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I atau remisi sebagian, sedangkan 163 narapidana menerima Remisi Umum (RU) II atau remisi penuh yang mengakibatkan kebebasan pada 17 Agustus 2024.
Gun Gun menambahkan pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk berperilaku baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka bebas.
Sementara itu, Asisten I Pemprov Kaltim Muhammad Syirajuddin mengatakan, pemberian remisi menjadi momentum yang sangat penting bagi bangsa dan negara, karena 79 tahun lalu Indonesia berhasil memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan.
"Jadikan ini sebuah motovasi untuk selalu berperilaku baik. Serta sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehiduoan bermasyarakat, dengan menjunjung tinggi norma-norma kehidupan di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Syirajuddin juga menekankan pentingnya reformasi di aspek hukum dan upaya untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan. Pemerintah terus mendiskusikan solusi dengan legislatif untuk mengurangi angka hunian Lapas dan Rutan di Kaltim, serta memperbaiki program restoratif justice.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk memperbaiki pembangunan manusia dalam aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, dan pendidikan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kejahatan di Kaltim.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait