TENGGARONG, iNewsKutai.id – Sebanyak 1.059 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tenggarong, Kurtai Kartanegara menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 78.
Mayoritas warga binaan yang mendapatkan pemotongan masa hukuman merupakan narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto mengungkapkan, narapidana penerima remisi tersebut merupakan gabungan dari Lapas Mangkuraja, Lapas Perempuan, dan Lapas Anak.
Penerima remisi umum I sebanyak 164 warga binaan kemudian remisi umum II sebanyak 894 orang.
"Mayoritas warga binaan yang merima remisi kali ini adalah narapidana kasus narkotika yakni sebanyak 571 orang," jelas Agus, Kamis (17/8/2023).
Lapas Tenggarong juga memberikan remisi kepada 8 orang narapidana korupsi. Remisi yang diberikan bervarisi mulai dari 1 bulan hingga maksimal 6 bulan pemotongan masa tahanan.
Penyerahan SK remisi ini dilakukan secara simbolis olek Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono. Dalam pesannya, Sunggono meminta agar warga binaan memanfaatkan remisi tersebut dengan baik.
Dia berharap, warga binaan yang menghirup udara bebas bisa kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi lebih baik. "Manfaatkan remisi ini dengan menjadi manusia yang lebih baik dan bisa berbaur dengan masyarakat,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait