SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 13 narapida di Kaltim mendapatkan remisi khusus hari raya Waisak. Napi yang mendapat pengurangan masa hukuman ini ditahan di sejumlah lapas yang ada di Benua Etam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi khusus telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif.
Mulai dari berkelakukan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), menjalani pidana minimal 6 bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
Dia berharap, remisi khusus Waisak tersebut diharapkan menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik dengan menaati tata tertib lapas.
"Tidak hanya itu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nanti," ujar Sofyan saat menyerahkan SK remisi di Rutan Kelas IIA Samarinda, Minggu (04/06/2023).
Sofyan menyerahkan remisi kepada 2 narapidana Rutan Samarinda yang turut mendapat pemotongan masa hukuman. Kepada penerima remisi, dia berpesan agar menjadi manusia baru seutuhnya dengan menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.
"Pidana yang dijalani saat ini dapat dimanfaatkan untuk menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal saudara untuk menjadi manusia baru nantinya," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait