SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang dikendalikan narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda dan Lapas Balikpapan.
Empat anggota jaringan yang berhasil diringkus yakni BP (30), JH (37), GR (26), dan SA (30). Sementara dua tersangka lainnya merupakan napi Lapas Balikpapan berinisial JN dan BY serta FJ di Lapas Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tiga warga binaan Lapas merupakan pengendali jaringan pengedar sabu. Mereka berperan sebagai penghubung dalam pemesanan barang haram tersebut.
Sedangkan empat tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir. Pengungkapan jaringan ini berawal ketika tersangka JH, warga Sebulu, Kutai Kartanegara meminta kepada BP mengambil paket sabu di Bontang.
BP kemudian mendapatkan barang terlarang tersebut dari pria berinisial BD yang berperan sebagai pemasok. Setelah menerima 50 gram sabu, BP kemudian kembali ke Samarinda dan bertemu JH untuk mengambil barang haram tersebut.
Sebagai upah, BP mendapatkan dua gram sabu dari JH. Apes, belum BP tertangkap tangan membawa paket sabu tersebut oleh Tim Hyena Polresta Samarinda di Jalan KH Wahid Hasyim II pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait