JAKARTA, iNewsKutai.id - Putri Candrawathi diduga turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat yang didalangi suaminya Irjen Ferdy Sambo.
Tim khusus (Timsus) Polri mengantongi dua alat bukti jika Putri berada di dua lokasi pembunuhan yakni di Jalan Saguling dan Duren Tiga.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022).
Andi Rian menyatakan, Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Polri sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait