Daftar 8 Pelanggaran Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terencana dan Terstruktur

Kiswondari
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan 8 pelanggaran polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai - Sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat. Pelanggaran tersebut sangat terstruktur dan terencana.

Mereka melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga penghilangan barang bukti. Pelanggaran itu ditemukan Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dibentuk untuk menyidik perkara kematian Brigadir J. 

Di depan anggota Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika beberapa oknum personel Divpropam dan Polda Metro Jaya melakukan upaya intervensi dan mengaburkan fakta.

"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dan dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit, Rabu (24/8/2022). 

Berikut 8 bentuk pelanggarannya yang ditermukan Timus dan Irsus Polri: 

1. Personel Propam masuk ke TKP yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo. "Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," kata Kapolri. 

2. Personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya. 

3. Personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong. 

4. Personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kejadian itu. 

5. Barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022. 

6. Barang bukti berupa ponsel para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya. 

7. Proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting. 

8. CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri. "Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim," katanya. 

Menurut Sigit, melalui pemeriksaan oleh Irsus terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti. 
"Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," kata Kapolri.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network