SAMARINDA, iNewsKutai.id – Polresta Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 332 gram, dan 40 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti yang disita dalam tiga bulan terakhir dilakukan di Mapolresta Samarinda, Kamis (25/8/2022).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli disaksikan unsur kejaksaan serta BNNK Samarinda.
“Ini untuk memudahkan proses penyidikan dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, serta penindakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan ini sudah kami sisihkan sebagai barang bukti,” jelas Kombes Ary Fadli.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari enam tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar narkoba dari jaringan berbeda. Barang haram tersebut dijual ke masyarakat umum dan mahasiswa.
“Semua barang bukti dikirimdari luar Samarinda. Untuk ganja dipesan secara online, dari Aceh sedangkan sabu-sabu berasal dari Kaltara (Nunukan), termasuk dengan ekstasi,” imbuhnya.
Selain pemusnahan barang bukti narkoba, dalam rilis juga telah melakukan pengungkapan dalam kurun waktu 29 hari sejak tanggal 28 Juli hingga 25 Agustus, dengan jumlah kasus 13, dengan 20 tersangka yakni 17 laki-laki dan 3 orang wanita.
“Dari 13 kasus ini ada 34, 33 gram bruto sabu-sabu, 73 butir ekstasi serta 350,11 gram neto ganja. Semua ini masih dalam proses sidik,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait