Terlibat Praktik Penimbunan Solar Bersubsidi, Pengawas SPBU Diciduk Polisi

Abriandi
Dua pikap bermuatan solar bersubsidi disita Polda Kaltim di APMS PT Lautan Mas Berlian di Kabupaten Paser. (foto: humas polda kaltim)

TANA PASER, iNewsKutai.id – Praktik peyalahgunaan solar bersubsidi yang melibatkan pengetap dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Paser berhasil dibongkar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Sabtu (3/9/2022).

Empat tersangka yakni tiga orang pelaku penimbunan US, AP, dan IS serta seorang pengawas Agen Premium Minyak Solar (APMS) PT Lautan Mas Berlian, SG digiring ke Polda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan, para tersangka diketahui saling bekerja sama dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Pengawas APMS diketahui menjual solar diatas harga eceran tertinggi.

Ketiga tersangka pelaku penimbunan diduga setuju membeli dengan harga yang ditetapkan pengawas untuk memudahkan mereka menyedot solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut.

"Polda Kaltim membongkar praktik penyalahgunaan solar yang melibatka agen pengawas APMS PT Lautan Mas Berlian di Jalan Negara KM 145, Desa Songkang kec. Batu Sopang, Paser. Ada empat tersangka yang ditangkap di mana seorang diantaranya merupakan pihak APMS,"jelasnya, Minggu (4/9/2022).

Kombes Yusuf Sutejo memaparkan, ketiga tersangka pelaku penimbunan mengeruk keuntungan dua kali lipat dari harga beli solar di SPBU. Dia mencontohkan tersangka US yang membeli solar bersubsidi seharga Rp5.150 per liter.

Dia tertangkap membeli 880 liter solar yang rencananya dijual kembali dengan harga Rp.13.000 per liter. Keuntungan lebih besar berhasil dikeruk tersangka AP yang membeli solar sebanyak 1.075 liter.

Tersangka mengaku membeli solar Rp5.650 per liter atau di atas harga eceran dan menjual kembali dengan harga Rp17.000 per liter. Sementara tersangka IS membeli sebanyak 1.385 liter dengan harga antara Rp5.150 hingga Rp.6.500 per liter. Dia kemudian menjual kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.

"Tersangka SG yang merupakan pengawas di APMS PT. Lautan Mas Berlian menjual solar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi sehingga ikut mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut," ujarnya.

Selain empat tersangka, Polda Kaltim juga menyita tiga unit mobil pikap, 16 drum berisi solar bersubsidi sebanyak 3.340 liter, kemudian nota bukti pembelian BBM. Saat ini, para pelaku sudah diamanka di Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mereka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network