Pakai Fuel Card Pertamina, Pengetap BBM Kuras 500 Liter Solar dari SPBU

Abriandi
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam rilis kasus penimbunan BBM jenis solar. (foto: humas)

BONTANG, iNewsKutai.id - Kartu kontrol  pembelian BBM bersubsidi atau fuel card rupanya tidak terlalu efektif mencegah penimbunan solar. Buktinya, seorang pengetap BBM di Kota Bontang, HM, berhasil menguras 500 liter solar dari SPBU menggunakan kartu yang diterbitkan Pertamina tersebut.

Hal itu terungkap setelah Polres Bontang melakukan penggerebekan sebuah toko di  Jalan Cipto Mangunkusumo, Bontang Utara. Terbongkarnya praktik penimbunan BBM jenis solar tersebut berkat laporan dari masyarakat.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, masyarakat melaporkan adanya aktivitas pengetapan solar di salah satu toko di Loktuan. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap basah tersangka HM tengah menguras solar dari tangki mobil pikap miliknya, Sabtu (3/9/2022).

"Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pengetapan BBM jenis solar dari mobil L 300 miliknya. Solar tersebut disimpan di tokonya dan akan dijual kembali secara eceran," jelasnya dalam rilis kasus, Senin (5/9/2022).

Yang mengagetkan, pelaku ternyata menguras solar di SPBU dengan menggunakan fuel card. Tersangka mendaftarkan nomor polisi kendaraanya untuk bisa membeli solar. BBM bersubidi yang dibeli seharga Rp 6.800 kemudian di tampung di dalam drum dan jerigen untuk dijual kembali. Tersangka mematok harga Rp10.000 per liter.

Dari toko tersangka, polisi menyita 500 liter solar yang ditampung dalam sejumlah jerigen berbagai ukuran dan sebuah drum berkapasitas 200 liter. Polisi juga menyita 1 unit mobil L-300, tiga kartu fuel card, dan 1 unit alkon.

Kapolres menambahkan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. HM dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network