Pengetap BBM di Kutai Barat Tertangkap Basah Jual Pertalite, Kantongi Uang Penjualan Belasan Juta

Abriandi
Polres Kutai Barat berhasil mengungkap praktik pengetapan BBM jenis Pertalite dengan barang bukti puluhan jerigen. (foto: ilustrasi/ist)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Polres Kutai Barat berhasil membongkar praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite pada Selasa (11/6/2024). Satu orang tersangka pengetap berinisial DH turut diamankan di Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok.

Pelaku ditangkap tidak setelah mengisi pertalite di SPBU. Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas patroli terhadap sebuah mobil pikap yang berhenti di sebuah warung di kawasan Simpang Raya.

Polisi kemudian melakukan pengecekan muatan dan menemukan lima jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Selain itu, petugas juga menemukan 30 jerigen kosong berkapasitas 35 liter dan uang tunai sebesar Rp14 juta yang diduga hasil penjualan BBM.

"Pelaku diamankan saat berhenti di sebuah warung. Dari tangan pelaku disita lima jerigen pertalite dan 30 jerigen kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menampung BBM,"jelas AKP Asriadi, Rabu (12/6/2024).

DH yang tertangkap basah hendak menjual pertalite tidak bisa mengelak telah melakukan praktik pengetapan. Tersangka pasrah digiring ke Mapolres Kutai Barat beserta barang bukti satu unit pikap. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran BBM ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Barat,"pungkasnya.
 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network