MATARAM, iNewsKutai.id - Seorang YouTuber asal Lombok Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka lantaran membakar buku tafsir Alquran. Pembakaran tersebut ditayangkan di salah satu akun YouTube, demi konten.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan, HS, asal Pringgarata yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tafsir Alquran merupakan pemilik akun YouTube yang memuat konten tersebut.
Penetapan status tersangka juga dilakukan karena pemilik akun membagikan isu SARA melalui kanal YouTube miliknya. Video tersebut ditayangkan pada 28 Agustus lalu melalui kanal YouTube Habib Fitria.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah memenuhi alat bukti dan keterangan ahli baik dari bidang pidana, Undang-Undang ITE dan MUI," jelasnya, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk dua orang lainnya yang ada dalam video tersebut masih berstatus saksi. Terus didalami perannya," pungkasnya.
(Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul : Kasus Pembakaran Kitab Tafsir Alquran, Pemilik Akun YouTube Jadi Tersangka)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait