Kepada petugas, Sandro mengaku terpaksa menyeret korban karena berusaha menghalangi upayanya melarikan diri. Menurutnya, aksi pencurian itu terpaksa dilakukan karena terdesak kondisi ekonomi setelah bebas dari penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita telepon genggam milik korban serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait