JAKARTA, iNewsKutai.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dimyati mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 10.20 WIB dengan menggunakan batik berwarna ungu dan langsung masuk ke dalam gedung.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia, ada empat orang yang mendampingi Dimyati. Namun, tidak ada keterangan apapun yang diberikan.
KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap serta pungutan liar. KPK langsung meminta Dimyati untuk kooperatif dan bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait