“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers dini hari tadi.
Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar 250.000 dolar Singapura atau setara Rp2,6 miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait