TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Warga Kabupaten Berau digegerkan dengan kasus kakek menghamili cucu kandung hingga melahirkan. Padahal, sang cucu berinisial PU (16) baru saja melangsungkan pernikahan pada Februari 2022 lalu.
Kasus asusila itu terbongkar setelah suami BE curiga dengan istrinya yang melahirkan lebih cepat dari waktunya. Usut punya usut, PU ternyata sudah lebih dulu digagahi oleh kakeknya berinisial SA (64) hingga hamil.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi mengungkapkan, pencabulan itu terbongkar saat PU yang sedang hamil mengeluh sakit perut ke suaminya BE pada 3 September 2022 lalu.
Karena menunjukkan tanda akan melahirkan, BE pun mengantar istrinya ke RSUD dr Abdul Rivai dan melahirkan anak perempuan. Setelah beberapa hari di rumah, PU yang diliputi rasa bersalah kemudian mengaku jika bayi tersebut bukan anak biologis suaminya.
PU pun menceritakan jika bayi itu adalah hasil pencabulan kakeknya sendiri. Meski demikian, BE tidak percaya begitu saja dengan pengakuan istrinya. Dia kemudian kembali ke rumah sakit dan menanyakan kondisi serta usia janin istrinya saat melahirkan.
Pihak rumah sakit pun memastikan jika PU melahirkan sesuai dengan waktunya yakni 9 bulan. Padahal, mereka baru saja menikah tujuh bulan lalu.
"Korban mengaku dicabuli kakeknya sendiri di Sembakungan, Gunung Tabur hingga hamil. Suaminya sempat tidak percaya dan memastikan usia kandungan istrinya ke RS da disebutkan jika tepat 9 bulan. Padahal, mereka baru menikah tujuh bulan," jelasnya dikutip Minggu (25/9/2022).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait