Dalam laporannya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari sang suami. Dia mengaku dianiaya di kamar mandi dengan cara ditarik dan dibanting ke lantai.
"Akibatnya korban merasakan sakit di tangan kanan, dan kiri leher dan seluruh tubuhnya," jelas Zulpan.
Setelah kejadian tersebut, Lesti disebut meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Zulpan kemudian menjelaskan pada Rabu malam sekitar pukul 22.27 WIB, Lesti mendatangi Markas Polres Metro Jaksel. Kedatangan Lesti diketahui untuk membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu.
Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya. "Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," ujar Nurma.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait