get app
inews
Aa
Read Next : Istri Potong Kelamin Suami, Kesal karena Menikah Lagi

Rizky Billar Ditahan Polda Metro Jaya, Begini Tampangnya Pakai Baju Tahanan Orange

Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:13 WIB
header img
Rizky Billar tampak lesu setelah dinyatakan ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. (Foto: iNews.id/MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Rizky Billar resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Billar dihadirkan langsung di hadapan media menggunakan baju tahanan orange.

Ayah anak satu itu tampak lesu usai dinyatakan ditahan untuk 20 hari kedepan. Tatapannya tampak kosong saat polisi mengumumkan penahanannya karena dinilai terbukti melakukan KDRT.

"Terlapor Muhammad Rizky alias Rizky Billar dinaikkan sebagai tersangka dan setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Endra Zulpan dalam press conference, Kamis (13/10/2022). 

Endra menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan hasil visum korban, pemeriksan rekam medis dan rekaman CCTV di rumah korban. Menurutnya, pelaku melakukan kekerasan karena ketahuan selingkuh.

"Pelaku ketahuan selingkuh dan korban (Lesti Kejora) meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Itu yang memantik emosi tersangka dan terjadi kekerasan," kata Endra.

Sementara itu, Rizky Billar masih yakin jika Lesti akan mencabut laporan menyusul penahanannya di Polda Metro Jaya. Hal tersebut diucapkannnya kepada media lantaran disaat bersamaan Lesti mendatangi Polres Metro Jaksel.

"Istri saya mau cabut laporan,” kata Rizky Billar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Pakai Baju Oranye, Rizky Billar Tertunduk Lesu Ditahan Selama 20 Hari)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut