SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tak punya untuk membeli narkoba, MR (21) seorang pemuda di Kota Samarinda nekat merampas motor dan handphone milik pengemudi ojek online (ojol). Uang hasil penjualan barang curiannya kemudian digunakan untuk membeli sabu.
Hal itu terungkap setelah Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang tersangka MR di Jalan Pageran Diponegoro, Rabu (05/10/2022). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
Sementara dua handphone yang ikut dirampas pelaku ternyata sudah dijual. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli makanan dan sabu-sabu. Aksi perampasan itu terjadi pada Senin (03/10/2022) dan menimpa pengemudi ojol, MS (18).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian perampasan sepeda motor dan handphone oleh seorang penumpang ojek online.
Saat itu, pelaku meminta korban mengantarkannya ke Jalan Trisari dan Jalan Kesehatan Dalam Samarinda. Namun, saat tiba ditujuan, pelaku enggan membayar ongkos.
Sebaliknya, pelaku yang yang dalam perjalanan meminjam HP korban malah mendorong korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman. Tidak sampai disitu, pelaku juga membawa lari sepeda motor beserta HP korban.
"Korban mengaku kehilangan dua HP dan satu unit sepeda motor. Dari keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku, akhirnya tersangka berhasil diamankan dua hari kemudian," jelasnya Kamis (6/10/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor matic Honda Beat warna putih. Sedangkan dua unit HP saat ini menjadi daftar pencarian barang karena sudah dijual pada dua orang berbeda.
"Dari keterangan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk makan dan membeli narkoba jenis sabu, sedangkan sepeda motor masih dalam kuasa pelaku untuk digunakan sebagai sarana transportasi hingga pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait