JAKARTA, iNewsKutai.id - Polres Metro Jaksel resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Status tersangka dikenakan setelah Billar menjalani pemeriksaan, Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penetapan Billar sebagai tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil visum Lesti yang mendukung adanya aksi kekerasan. Hal itu dikuatkan dengan fakta hukum yang ada.
"Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, Billar terbukti telah melakukan KDRT kepada Lesti Kejora dan dinyatakan melakukan perbuatan pidana KDRT. Billar dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 undang-undang tahun 2004. "Billar disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik yang didukung hasil visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait